PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami Fraksi Kerja menyepakati bahwa Rancangan Awal RPJPD kabupaten pangandaran tahun 2025-2045 yang disusun ini untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku dan semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, keberkahan dan meridhoi setiap langkah pemerintah daerah dalam mengemban tugasnya, juga keberkahan pula bagi seluruh warga pangandaran.
Demikian dikatakan Diah Retu Badraeni saat menyampaikan
pandangan umum Fraksi Kerja
pada acara penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Pangandaran
2025-2045, bertempat di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jum"at (02/02/2024).
Disampaikannya bahwa, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan landasan strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang nantinya dibuat menjadi sebuah acuan bagi penyelenggara pemerintahan daerah.
Adapun latar belakang pembuatan Rancangan Awal RPJPD ini disusun sesuai amanat undang-undang yang tertuang dalam pasal 263 ayat (2) uu no 23 tahun 2014 yang isinya berupa penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang berpedoman pada RPJPN dan RT/RW "katanya, ",
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Menurut Diah,
setelah membaca dokumen sambutan Bupati tentang Ranwal RPJPD kabupaten pangandaran tahun 2025–2045, maka kami Fraksi Kerja berharap bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini sudah benar-benar sesuai dengan pedoman pembuatan RPJPD dengan tahapan-tahapannya. Pendalaman kajian materi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus menerus dilakukan guna menghasilkan sebuah Rancangan yang dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat secara utuh dan berkeadilan dalam implementasinya.
Selanjutnya dengan ucapan lafadz bismillahiir-rahmaanirrahiim, untuk kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami Fraksi Kerja menyepakati bahwa Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2045 yang disusun ini untuk dibahas dan ditetapkan pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku "katanya",
Tambah Diah, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, keberkahan dan meridhoi setiap langkah pemerintah daerah dalam mengemban tugasnya, juga keberkahan pula bagi seluruh warga pangandaran "ujarnya".
Pangandaran, 02 februari 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya)
- Ketua, H Endang Ahmad Hidayat
- Sekretaris, Darsum Darmawanto, S.E, M.M. (Anton AS)