PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (3) huruf b peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib mengatur bahwa masa sidang pada masa persidangan I dimulai dari bulan januari sampai dengan bulan april.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|
Mengacu pada ketentuan dimaksud, berikut kami sampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD kabupaten pangandaran pada masa persidangan I tahun sidang 2024 sebagai berikut:
1. Rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD kabupaten pangandaran.
2. Penerimaan kunjungan kerja.
3. Kunjungan kerja dalam daerah.
4. Pembahasan Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045.
5. Pembahasan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025.
6. pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan I tahun sidang
2024.
7. pembahasan dan penetapan
rekomendasi LKPJ Bupati
Pangandaran tahun 2023.
Adapun kinerja masing-masing alat kelengkapan DPRD selama masa persidangan I terlampir.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
demikian pidato dalam rangka penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024 ini kami sampaikan. mohon maaf apabila terdapat hal - hal yang kurang berkenan, disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin atas perhatiannya dalam mengikuti Rapat Paripurna ini.
wallahul muwafiq ila aqwamithoriq. wassalamu’alaikum wr. wb.
Parigi, 2 Mei 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Wakil Ketua, Jalaludin, S.Ag.(**)