PIDIE ACEH - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (jokowi) meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) Berat di Indonesia bertempat di kabupaten pidie, provinsi Aceh, Selasa (27/06/2023).
Peluncuran program yang digelar secara hibrida di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban, ” ucap Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.
Hari ini, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan. Dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, saya meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Ini sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban a
berat bagi para korban dan keluarga korban, " katanya.
Baca juga:
PSI : 6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB
|
Menurut Jokowi, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.
Baca juga:
Tony Rosyid: Tiga Capres Mulai Adu Gagasan
|
Semoga langkah awal ini bisa menjadi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan, " katanya.***